Categories: garut

Lagi Dan Lagi Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Penjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Bharindo Garut – Banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut, dan hal itu dapat terlihat dari pernyataan Polres Garut yang siap menyatakan perang dan akan memberantas narkoba di Kabupaten Garut.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “SN” (39) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rabu (27/03/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH,MH., menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Sindanghela Desa Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam, dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Menurut keterangan “SN” (39) dirinya mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari pembelian online lewat instagram melalui nama akun SAMUDERAPACIFIC, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 10 gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Tidak hanya itu “SN” (39) juga membeberkan pernah membeli narkotika lainnya melalui jalur pembelian online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 15 gram seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.

Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Polres Garut Tangkap Keluarga Bejad yang Cabuli anaknya Sendiri

Bharindo Garut,- Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat di Desa…

4 menit ago

Ketua umum DPP Grib jaya H. Herqules serahkan Bantuan 50 juta ke pesantren As’adiyah Sengkang Kab. Wajo

Bharindo Sulsel, H. Herqules selaku ketua umum DPP Gerakan Indonesia raya Bersatu (Grib) bersama Menteri…

30 menit ago

AKBP Gotam Hidayat, Tinggalkan Jejak Emas Di Takalar Dia Sukses Amankan Tiga Pesta Demokrasi

Bharindo Takalar, Dalam perjalanan karier yang terhitung sebagai Kapolres Takalar sejak tahun 2022, AKBP Gotam…

2 jam ago

H+6 Lebaran 2025: Arus Balik Lancar, Tapi BMKG Ingatkan Ancaman Cuaca Buruk

Bharindo Jakarta, Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum diminta memantau laporan cuaca dari…

2 jam ago

Rekayasa Lalin Arus Balik Resmi Dihentikan

Bharindo Cikampek, Rekayasa lalu lintas dalam rangka arus balik Lebaran 2025 resmi ditutup. Hal itu…

2 jam ago

Kakorlantas Sampaikan Apresiasi Kapolri Atas Pelaksanaan Mudik Aman dan Nyaman

Bharindo Cikampek,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran…

2 jam ago