TRENGGALEK, Bharindo.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek turun langsung ke lokasi stockpile (stopel) di wilayah Kecamatan Pogalan, minggu (27/9/2026).
Sidak dilakukan setelah adanya laporan bahwa pihak pengusaha melanggar kesepakatan bersama. Sebelumnya telah disepakati bahwa lokasi stopel harus dikosongkan sementara waktu sambil menunggu keputusan resmi dari Provinsi Jawa Timur.
Namun fakta di lapangan, aktivitas keluar masuk truk material dan alat berat ekskavator masih terlihat beroperasi di lokasi tersebut. Seperti terlihat dalam foto, sejumlah personel Satpol PP mendapati satu unit dump truck tengah melakukan bongkar muat material.
Setelah menerima laporan dari warga bahwa yang sebelumnya sudah disepakati untuk dikosongkan justru kembali diisi dan beroperasi.
Purwo salahku PPNS, satpol PP kabupaten Trenggalek memerintahkan anggotanya bergerak cepat tanpa menunda.
“Tidak ada kata besok walaupun hari Minggu langsung ke lokasi,”tegasnya.
Penertiban dipimpin langsung oleh Nanang dan sonheri selaku penyidik juga ada perwakilan dari Kecamatan Pogalan Ahmad Zainuddin selaku kasi trantib.
Purwo menegaskan, kedatangan anggotanya ke lokasi topel bukan untuk mendahului kewenangan provinsi Jawa Timur, melainkan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif dan aman di lapangan.
“Datang ke stable bukan mendahului wewenang dari provinsi tapi kami turun agar keadaan kondusif,”kata Purwo.
Seperti terlihat dalam foto, di lokasi masih ditemukan aktivitas alat berat ekskavator dan dump truck yang sedang bongkar muat material, padahal sudah ada kesepakatan pada hari Senin tanggal 21 September bawa lokasi stopel harus dikosongkan.
Petugas Satpol PP yang berada di lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan di area stopel tersebut. Aktivitas penimbunan material tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan masih menunggu kejelasan status dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Dalam penertiban Minggu pagi tersebut, pihak pengusaha stopel telah dibuatkan surat pernyataan untuk mematuhi hasil rapat yang telah disepakati di pemda kabupaten Trenggalek.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, satpol PP berharap aktivitas novel dihentikan sementara dan semua pihak mematuhi aturan.
“Semoga aman, tertib, terkendali,”pungkasnya Purwo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Trenggalek masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk langkah penertiban.
Warga sekitar berharap agar kesepakatan yang telah dibuat ditaati oleh pihak pengusaha demi menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah masyarakat terdampak. (wdys***)
Garut, bharindo.co.id – Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap…
Pamekasan, bharindo.co.id - Aksi demonstrasi yang membawa tuntutan percepatan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) kembali…
PAMEKASAN, bharindo.co.id - Bharindo.co.id. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang…
SULSEL, bharindo.co.id — Pengelolaan anggaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan…
SULSEL, bharindo.co.id - Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,…
Garut, bharindo.co.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta…