Februari 16, 2026
polri_256517

bharindo.co.id Jakarta,– Polri menegaskan bahwa seluruh layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri tidak dipungut biaya. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan program Polri Presisi, yang terus mendorong penguatan sistem keterbukaan informasi. Polri memastikan setiap warga negara dapat memperoleh hak atas informasi publik secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. Untuk semakin meningkatkan kualitas transparansi, Polri juga akan mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat pada 18 November mendatang.

Sebagai upaya memberikan layanan informasi yang mudah dan terstandar, Polri telah menetapkan alur permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni:

1. Pemohon Informasi
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan, melengkapi persyaratan, dan menyerahkannya ke Desk Pelayanan Informasi Publik (PPID).

2. Desk Pelayanan Informasi (PPID)
PPID akan memberikan jawaban dalam waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat memperpanjang hingga 7 hari kerja. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan tertulis.

  • Bila pemohon puas, proses selesai.

  • Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan.

3. Pengajuan Keberatan
Keberatan yang diajukan pemohon dicatat oleh PPID dan diteruskan kepada atasan PPID untuk ditindaklanjuti.

4. Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan jawaban resmi dalam 30 hari kerja. Jika pemohon masih belum puas, ia dapat melanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa.

5. Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemohon dapat membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima jawaban dari atasan PPID.

Adapun layanan informasi publik PPID Polri dapat diakses pada:

  • Senin–Kamis: 09.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)

  • Jumat: 09.00–15.00 WIB (istirahat 11.00–13.00 WIB)

Dengan layanan informasi publik yang sepenuhnya gratis, Polri berharap masyarakat dapat memanfaatkan PPID sebagai sarana memperoleh informasi secara optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang semakin transparan dan profesional. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *