Categories: POLRI

Lecehkan Anak Sendiri, Seorang Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka

Bharindo Tangsel,– Seorang ibu muda berinisial R (22) kini ditetapjan jadi tersangka setelah viral video melecehkan anak kandung sendiri yang berusia 2 tahun.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

R telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” katanya, Senin (3/6/2024).

R mengaku pada 28 Juli 2023 dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.

R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.

“Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.

R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok ‘Icha Shakila’.

“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Ade Ary mengatakan wanita R akan dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Mendekatkan Teori dan Praktik: Mahasiswa Hukum Universitas Trisakti Ikuti Kuliah Umum di Mako Polisi Satwa, Kelapadua – Depok

Bharindo Depok, 5 Juni 2025 – Fakultas Hukum Universitas Trisakti melalui Jurusan Hukum Kehutanan menyelenggarakan…

3 jam ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional TPPO di Bahrain, 3 Tersangka Ditahan

Bharindo Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional…

3 jam ago

Langit Tulungagung Berwarna! Festival Balon Udara Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Bharindo Tulungagung, 8 Juni 2025 — Ribuan pasang mata terpukau menyaksikan langit Desa Notorejo, Kecamatan…

3 jam ago

Dua Menteri Kabinet Kunjungi Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz Dilibatkan dalam Pengamanan

Bharindo Nduga,– Sebanyak sembilan personel polisi wanita (Polwan) dari Operasi Damai Cartenz-2025 dilibatkan dalam pengamanan…

15 jam ago

Diduga Ada Instruksi Kades Semaya, Pemuda Sweeping Balap Liar

Bharindo, Pemalang Jateng - Pemuda Desa Semaya diduga melalukan sweeping terhadap para pelaku pembalap liar…

15 jam ago

Kurban Tahun Ini, Bupati Anom Himbau Masyarakat Pemalang Agar Guyub Rukun

Bharindo, Pemalang Jateng - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melaksanakan Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446…

15 jam ago