Desember 12, 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan,

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan,

Bharindo Jakarta,- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni setuju jika para pengguna narkoba cukup direhabilitasi, tidak dihukum penjara. Wacana itu dilontarkan Menteri Koordinasi Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, karena pengguna narkoba hanya korban.

“Saya sangat setuju yang dikatakan Pak Yusril. Kita fokus cari pengedar dan bandaranya,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Sahroni kembali menegaskan, aparat penegak hukum semestinya lebih fokus dalam memberantas pengedar narkoba. “Kalau bandar pengedar kita ga berantas, maka semakin banyak penerus bangsa akan rusak ke depannya,” ujarnya.

Yusril sebelumnya mengatakan, kalangan pemerintah berkeinginan untuk melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan pengguna,” ucapnya.

Yusril menambahkan, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna narkoba masih dijerat pidana. Padahal, korban semestinya dibina dan direhabilitasi agar tidak lagi masuk ke lubang yang sama. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *