Jakarta bharindo.co.id — Kabar baik bagi para pengendara di ibu kota. Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta selama satu pekan penuh.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ojo Ruslani menjelaskan bahwa selama periode tersebut kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.
“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena adanya libur nasional dan cuti bersama hari besar keagamaan, sehingga aktivitas lalu lintas di ibu kota diperkirakan berubah selama periode tersebut.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat
-
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa beraktivitas selama masa libur panjang. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. (hnds***)
