bharindo.co.id kediri,- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kediri mengajukan permohonan resmi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Trenggalek agar memberikan penangguhan sementara kewajiban pembayaran kredit kepada seorang nasabah berinisial I.M. yang saat ini mengalami kesulitan keuangan setelah menjadi korban penipuan investasi ilegal.
LPK-RI menjelaskan, permasalahan tersebut bermula ketika dana usaha milik debitur hilang akibat tindak pidana investasi bodong. Kejadian itu berdampak langsung pada terganggunya arus kas usaha secara signifikan dan terjadi di luar kemampuan serta kendali debitur. Menurut LPK-RI, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kelalaian maupun itikad buruk dalam memenuhi kewajiban kredit.
Sebagai bentuk tanggung jawab, debitur tetap menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000 per bulan terhadap fasilitas Kredit Investasi selama masa pemulihan. Adapun kewajiban Kredit Modal Kerja (KMK) dimohonkan untuk ditangguhkan sementara, mengingat debitur tengah melakukan upaya penjualan aset pribadi guna penyelesaian kewajiban secara bertahap atau pelunasan setelah aset tersebut terjual.
Dalam permohonannya, LPK-RI meminta pihak perbankan untuk mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan proporsional, antara lain dengan memberikan penangguhan sementara terhadap Kredit Modal Kerja, menerima pembayaran terbatas sebagai wujud itikad baik, menghentikan penagihan yang bersifat menekan, serta membuka ruang restrukturisasi kredit yang adil.
Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa korban kejahatan finansial tidak semestinya diperlakukan sebagai debitur yang dengan sengaja melakukan wanprestasi.
“Nasabah ini masih menunjukkan tanggung jawab dengan tetap berupaya membayar sesuai kemampuan. Sudah sepatutnya perbankan hadir dengan kebijakan yang adil dan berimbang, bukan tekanan. Kami meminta BRI Cabang Trenggalek membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan dan sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan,” ujarnya.
LPK-RI menilai permohonan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait asas keadilan, keseimbangan, dan perlakuan yang wajar bagi konsumen yang mengalami kesulitan akibat kondisi di luar kendali.
LPK-RI juga menyatakan, apabila upaya persuasif tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, pihaknya siap menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui jalur pengawasan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (yadi***)
