Maret 19, 2026
image (31)

bharindo.co.id Tangsel,- Upaya mediasi antara orang tua murid dan seorang guru sekolah dasar bernama Christiana Budiyati yang difasilitasi Polres Tangerang Selatan belum berujung damai. Meski sang guru telah menyampaikan permohonan maaf, pihak pelapor memutuskan tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan pernyataan tidak pantas kepada murid.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan bahwa mediasi yang digelar pada Rabu (29/1/2026) dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, hasilnya belum mampu menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh pelapor.

“Untuk saat ini, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Boy dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dalam proses mediasi tersebut, pihak terlapor disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada murid dan orang tua. Guru SD tersebut juga menegaskan bahwa ucapannya tidak dilandasi niat buruk, melainkan sebagai bentuk nasihat demi kebaikan anak didiknya.

“Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih dan kecewa atas perbuatan serta perkataan Bu Budi selama ini. Namun niatan saya adalah untuk kebaikan anak,” kata AKBP Boy menirukan pernyataan terlapor.

Meski demikian, pihak orang tua murid tetap memilih jalur hukum dan berencana menggunakan hak jawab di media untuk menyampaikan versi mereka secara terbuka. Langkah ini menandai bahwa konflik belum sepenuhnya mereda, meskipun ruang dialog telah dibuka.

AKBP Boy menambahkan, sekalipun laporan polisi tetap berjalan, pihak pelapor menyatakan pintu mediasi dan mekanisme restorative justice masih terbuka untuk kemungkinan penyelesaian di kemudian hari.

“Pelapor menyampaikan bahwa ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka ke depan,” ungkapnya.

Kasus ini kembali memantik perbincangan publik mengenai batas komunikasi antara pendidik dan murid, serta bagaimana penyelesaian yang adil dapat ditempuh tanpa mengabaikan perlindungan anak maupun martabat profesi guru. Di tengah sorotan publik, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan berimbang. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *