Bharindo Garut,- Makam adalah tempat yang sakral dimana setiap makam harus dijaga keamanannya supaya tidak dirusak,karena pengrusakan makam bisa di pidana sesuai yang sudah di atur di pasal 179 KUHP.
Peristiwa ini terjadi atau diketahui oleh ahli waris pada saat akan berziarah ke makam almarhum orang tuanya yang bertempat di TPU ( Tempat Pemakaman Umum ) Dayeuhhandap Garut Kota
Makam tersebut adalah makam alm dari ayahanda Kabiro Bharindo Kabupaten Garut Dadang Suherman. Makam almarhum ayahanda Kabiro Garut telah dirusak dan ditiadakan diganti dengan makam yang baru tanpa ada koordinasi dengan pihak keluarga/korban. Lokasi kejadian di TPU ( Tempat Pemakaman Umum) Dayeuhhandap Garut, Kec. Garut Kota Kel. Kota Kulon Kab. Garut
Kejadian ini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat Polsek Garut Kota Kab. Garut Jabar,dan kasus ini sudah di tangani oleh KANIT RESKRIM Polsek Garut Kota dan jajarannya,semoga kasus ini cepat dan serius di selesaikan,supaya tidak bertambah sakit bagi keluarga/ahli warisnya dan kasus ini bisa terang benderang dari hasil Lidik dan penyelidikannya,agar supremasi hukum berjalan dengan baik, (dds***)
BHARINDO MANADO, Humas Polda Sulut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Ibadah…
Bharindo Serang.- Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Prov Banten dan Kab. Serang menangkap SD…
Bharindo Yogyakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis…
Bharindo Papua,– Sebanyak 120 orang personel Polri dikerahkan untuk melakukan penjagaan keamanan di Kabupaten Yahukimo,…
BHARINDO JAKARTA,– Korps Brimob Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona…
Bharindo Balikpapan,– Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini, kebakaran menghanguskan satu unit…