Bharindo Garut,- Makam adalah tempat yang sakral dimana setiap makam harus dijaga keamanannya supaya tidak dirusak,karena pengrusakan makam bisa di pidana sesuai yang sudah di atur di pasal 179 KUHP.
Peristiwa ini terjadi atau diketahui oleh ahli waris pada saat akan berziarah ke makam almarhum orang tuanya yang bertempat di TPU ( Tempat Pemakaman Umum ) Dayeuhhandap Garut Kota
Makam tersebut adalah makam alm dari ayahanda Kabiro Bharindo Kabupaten Garut Dadang Suherman. Makam almarhum ayahanda Kabiro Garut telah dirusak dan ditiadakan diganti dengan makam yang baru tanpa ada koordinasi dengan pihak keluarga/korban. Lokasi kejadian di TPU ( Tempat Pemakaman Umum) Dayeuhhandap Garut, Kec. Garut Kota Kel. Kota Kulon Kab. Garut
Kejadian ini sudah dilaporkan ke kepolisian setempat Polsek Garut Kota Kab. Garut Jabar,dan kasus ini sudah di tangani oleh KANIT RESKRIM Polsek Garut Kota dan jajarannya,semoga kasus ini cepat dan serius di selesaikan,supaya tidak bertambah sakit bagi keluarga/ahli warisnya dan kasus ini bisa terang benderang dari hasil Lidik dan penyelidikannya,agar supremasi hukum berjalan dengan baik, (dds***)
Bharindo.co.id Takalar,- Suasana di Kantor Pelayanan Pemulihan Gizi (SPPG) Jalan Mappajalling Daeng Kawang, Kelurahan Sombala…
bharindo.co.id Wonosobo,- jumat 24/10/2025 Kegiatan Grebek Sholat Jumat kembali dilaksanakan di Masjid Jami roudotussolikhin Desa…
bharindo.co.id WONOSOBO – Tim Satgas Pengendalian Harga Beras melaksanakan kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras…
Bharindo.co.id Takalar,- Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa…
Bharindo.co.id Takalar,- Dalam rangka mempererat silaturahmi dan mendengar langsung aspirasi mengajak masyarakat jaga Kamtibmas dan…
bharindo.co.id JAKARTA,— Keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB)…