Bharindo Garut,- Polres Garut melalui Poles Cisurupan Polres Garut menggelar operasi penertiban knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Mako Polsek Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Rabu (22/01/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat mengenai gangguan kenyamanan akibat penggunaan knalpot bising, serta mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan lima knalpot bising yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Cisurupan. Selain itu, para pengendara yang terjaring diberikan edukasi dan himbauan agar tidak menggunakan knalpot bising lagi dan melengkapi kendaraan sesuai aturan.
Selain itu, Petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat berkendara serta memberikan himbauan.
Kapolsek Cisurupan AKP Asep Saepudin, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar. Hal ini demi menjaga kenyamanan bersama serta mengurangi polusi suara yang meresahkan,” ujar Kapolsek.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisurupan. Masyarakat diharapkan turut mendukung program ini demi keamanan dan ketertiban bersama. (bds***)