April 23, 2025
WhatsApp Image 2025-04-22 at 12.23.12

Bharindo, Kampar,Riau  – Tokoh Masyarakat Desa Gobah Masrul Ali didampingi Para Tokoh Lain Datuk H. Zainudin dan berserta Masyarakat Desa Gobah

Dalam Hal ini Masrul Ali mengatakan aanmaning 1 ( Pertama) Gagal karena pihak tergugat PTPN V yang sekarang berubah menjadi PTPN IV REGIONAL 3 tidak hadir dan sekarang Tanggal 14 April 2025 kembali Aanmaning 2 ( kedua ) pihak tergugat hadir yang diwakili oleh kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin dan orang legal PTPN IV REGIONAL 3  dan pada saat itu kuasa Hukum Wahyu Awaludin berbicara di beberapa awak media dengan  *”Saya kira cukuplah beliau bermanuver kesana-kemari, mencari perhatian dari mana-mana. Katanya telah melakukan permohonan, faktanya tidak pernah ada,” kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin

Tidak hanya diduga melakukan pembohongan publik terkait proses eksekusi memasuki surat Aanmaning, dia juga menyatakan Kimat dinilai tidak jujur dengan putusan pengadilan. Dari tiga putusan mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga MA, Wahyu menjelaskan bahwa hakim memutuskan bahwa PTPN dinilai melakukan wanprestasi dan diminta membangunkan kebun sesuai tuntutan.

Sementara, Kimat bermanuver dengan meminta pengembalian lahan. Jelas, pernyataan dia dengan fakta yang sebenarnya bertolakbelakang.

“Fakta ini juga jangan diputarbalikkan. Bertolakbelakang dengan fakta yang sebenarnya. Apa yang dia sampaikan ke mana-mana dengan putusan sangat berbeda,” ujarnya. Untuk itu, dengan tegas pria berkacamata itu meminta agar sebaiknya segera mengakhiri polemik ini. “Kalau katanya sudah diajukan permohonan eksekusi, yang nyatanya tidak sama sekali, ya sudah, realisasikan saja. Tidak usah berbohong terus mencari simpati,”*

*FAKTANYA* terbalik bahwa Masrul Ali sebagai Penggugat Kuasa Masyarakat Desa Gobah telah mengajukan surat Masyarakat Aanmaning Untuk Proses Eksekusi  Ke Pengadilan Negeri Bangkinang  Kampar tanggal 19 Desember 2024 dan pihak PN Bangkinang sudah menyurati  untuk hadir Aanmaning tetapi Pihak  PTPN IV REGIONAL 3 tidak hadir dengan alasan dari kuasa Hukumnya tidak perintah dari direksi dan saat Di wawancarai beberapa Media Wahyu Awaludin mengatakan tidak mengetahui adanya Aanmaning.. hanya Masyarakat saja yang menilai mana yang benar dan mana yang salah.

Dari hasil wawancara Bersama  Masrul Ali bahwa Kuasa Hukum tergugat pernah melobi Masrul Ali bahwa beliau saja yang menjadi Pengacara atau Kuasa Hukum Masyarakat Desa Gobah dia tahu  betul apa semua yanga ada didalam  PTPN IV REGIONAL 3 ujar Wahtu awaludin kepada Masrul Ali walaupun sekarang beliau sudah menyerang saya secara  Pribadi Bahwa saya pernah *Eks terpidana kasus upaya penjarahan aset negara* aset yang mana di dijarah?? Malah PTPN IV REGIONAL 3 yang merampas tanah hak desa Gobah yang mana HGU nya bukan didesa Gobah Kecamatan Tambang tetapi di Desa  Hangtuah.. Ini Kuasa Hukum sudah menyerang Pribadi saya kata Masrul Ali.

Dari hasil Aamaning 2 (kedua) tanggal 14 April 2025 telah bertemu dan diskusi panjang dengan Ketua PN dan Panitra, dan juru sita bahwa aka nada aanmaning 3 ( ketiga ) untuk dapat segera membuat Keputusan yang adil untuk PTPN IV REGIONAL 3 melepaskan dan menyerahkan tanah tersebut yang benar benar Hak Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau yang benar pihak tergugat salah tempat HGU nya yang no.152 tahun 2001 yang terbukti terletak di Desa Hangtuah Bukan Desa Gobah..Semoga Allah SWT membantu kebenaran Ujar Masrul Ali

Laporan:  (Kepala  Perwakilan Riau/Wartawan/ Dodi, Hendro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *