Categories: Nasional

Menaker Dorong Upah Minimum Mendekati Kebutuhan Hidup Layak

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum di berbagai daerah semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Kebijakan tersebut dinilai penting karena upah minimum berpengaruh langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya.

“Upah minimum sangat memengaruhi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal,” ujar Menaker Yassierli, Kamis (22/1/2026).

Menurut Menaker, KHL menjadi patokan utama dalam penetapan kebijakan pengupahan. Apabila upah minimum di suatu daerah telah mendekati KHL, maka besaran kenaikannya tentu berbeda dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh di bawah KHL.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” katanya.

Menaker menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan secara nasional. Penetapan kenaikan upah kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah serta posisi upah minimum terhadap KHL.

“Daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar Yassierli.

Ia juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dibandingkan dengan estimasi KHL. Dari hasil perbandingan tersebut, masih terlihat adanya kesenjangan antar daerah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.

Untuk menghasilkan rekomendasi upah yang lebih sesuai kondisi lapangan, Menaker menegaskan pemerintah terus memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan tersebut bertujuan agar pembahasan pengupahan di daerah dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif dan kondisi riil.

Terkait penyusunan KHL, Menaker menyampaikan prosesnya dilakukan melalui kajian mendalam dengan melibatkan tim pakar serta menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada tingkat provinsi.

Sementara itu, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten dan kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan semakin berkeadilan.

“Pemerintah akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” kata Menaker.

Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur

Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…

6 jam ago

Pemudik Apresiasi Kinerja Polri, Arus Balik Lebaran 2026 Dinilai Lancar

Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…

6 jam ago

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Daring, Berkas Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…

6 jam ago

Kapolri Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…

6 jam ago

Bentrok Pemuda di Maluku Tenggara Berangsur Kondusif, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…

6 jam ago

Personel Damai Cartenz Berbaur di Pasar Sinak, Bangun Kedekatan dengan Warga Papua

Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…

6 jam ago