bharindo.co.id Lampung Timur,- 26 Januari 2026 Menara telekomunikasi setinggi ±60 meter di Desa Labuhan Ratu Baru tidak lahir dari nekat, apalagi dari kegelapan. Ia berdiri di atas angka, peta regulasi, dan disiplin rekayasa—bukan dari keberanian spekulatif.
Menghakiminya dengan prasangka sama kelirunya dengan memutus perkara dari bisik-bisik di luar ruang sidang. Menara ini tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021, rezim hukum yang memisahkan tegas kewenangan negara dari opini yang tak memiliki alas kuasa.
Strukturnya bukan karangan bebas. SNI ketahanan gempa, beban angin, dan struktur menjadi pagar keselamatan publik. Setiap milimeter pondasi dan setiap beban dihitung bukan untuk menenangkan opini, melainkan untuk menundukkan risiko.
Saat di konfirmasi di lokasi Konsultan Pengawas PT Protelindo, Ian, ST, menegaskan bahwa pembangunan menara tersebut telah melalui sejumlah tahapan teknis sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
“Pembangunan menara ini didahului kajian daya dukung tanah, analisis beban angin, serta perhitungan struktur sesuai standar teknis. Semua tahapan itu dilakukan untuk memastikan keamanan jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, karena menara berada di tengah kawasan permukiman, standar keselamatan justru diterapkan lebih ketat.
“Margin kesalahan harus nol. Keamanan publik adalah garis merah,” tegas Ian.
Mencari pelanggaran karena dokumen teknis tidak berada di tangan mandor adalah logika terbalik. Dokumen teknis tidak beredar di lapangan seperti selebaran; ia melekat pada badan usaha dan konsultan, serta hanya diuji melalui mekanisme resmi negara.
Somasi yang meminta penghentian pembangunan bukan palu hakim. Somasi bukan perintah, dan pihak di luar otoritas perizinan tidak memiliki kuasa menghentikan pekerjaan konstruksi yang sah. Kewenangan tersebut hanya berada di tangan negara melalui instansi teknis dan perizinan.
Surat somasi yang di layangkan oleh oknum LPK YKBA sumbagsel di duga langkah awal dengan tujuan gelap yang berusaha menekan agar persoalan berakhir dimeja perdamaian.
Aktivitas terbatas pasca somasi disebut sebagai langkah pengamanan struktur, bukan pembangkangan hukum.
Kritik boleh lantang, somasi boleh dikirim. Namun hukum tidak bekerja dengan tekanan moral.
Menara di Labuhan Ratu Baru berdiri di atas angka, regulasi, dan tanggung jawab negara—bukan di bawah teriakan siapa pun.
(Rfs***)
bharindo.co.id Jakarta,— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat…
bharindo.co.id Jakarta,— Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Satu orang…
bharindo.co.id Batam,— Di tengah dinamika sosial dan pemerintahan yang terus berkembang, Kapolda Kepulauan Riau Irjen…
bhrindo.co.id Sragen,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Dukuh Baran RT 14, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen,…
bharindo.co.id Purbalingga,- Polres Purbalingga menerjunkan Pleton Siaga Bhayangkara untuk membantu penanggulangan bencana banjir akibat luapan…
bharindo.co.id Majalengka,- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Majalengka selama beberapa hari terakhir…