Categories: Daerah

Nyaris Terjadi Lagi Pembunuhan Di Labuhan Ratu Lampung Timur.

Bharindo lampung timur,- 13/11/2024 Hampir terjadi lagi pembunuhan di kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di komplek pasar tridatu desa Raja basa lama.Karena banyak saksi yang melihat korban berhasil selamat dari maut. Rabu 13/11/2024.

Kasus pembuhan yang terjadi akhir-akhir ini di kecamatan Labuhan Ratu belum ada kejelasan, ini sudah ada lagi kejadian yang mengancam nyawa seseorang. Ahmad Nurpiah (69), lekaki paruhbaya warga desa Raja basa lama, kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur hampir jadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri Abdul Hamid.

Menurut keterangan Andi Saputra anak dari korban menerangkan ” kejadian sekitar jam 09.30 wib, di komplek pasar Tridatu, saat itu bapak saya nganter ibu kepasar, pelaku melintas depan bapak saya dengan mata melotot, dan habis itu turun dari motornya cabut pisau, ngamuk-ngamuk membabi buta, hingga bapak saya jatuh. Untung tempatnya ramai banyak yang melihat. Namun, tidak berani memisah. Tapi ada ibu-ibu, namanya Komariyah yang menolong memisah.” Kata anaki korban percobaan pembunuhan.

Dari kejadian itu, Ahmad Nurpiah mengalami luka lecet pada siku tangan kiri hidung bengka dan rasa trauma yang cukup dalam, begitu juga Andi Saputra dan keluarga lainnya. Rasa takut terjadi lagi kejadian pembunuhan. Sedangkan diketahui pada tahun ini, pernah terjadi pembunuhan seorang wanita penjual online bernama Riyas yang ditemukan mayatnya di perkebunan, dan hingga saat ini belum terungkap siapa pelakunya.

Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut, dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaku bernama Abdul Hamid dapat diproses hukum sesuai perbuatannya. Agar tidak ada lagi kejadian pembunuhan seperti yang dialami Riyas.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi membenarkan adanya laporan warga bernama Ahmad Nurpiah, Dan masih dalam tahap proses pendalaman. “Untuk dugaan sementara penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sementara pasal 351 dan atau 335bKUHAP pidana.” Tutupnya. (Rf)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Ungkap 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Bharindo Aceh,- Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan…

1 jam ago

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Bharindo Mataram,— Upaya penyelamatan terhadap pendaki asal Brasil, yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Rinjani…

1 jam ago

Fadli Hasan Paparkan 500 Paket Bantuan UMKM pada Reses Tatap Muka di Desa Luhu

Bharindo Kab. Gorontalo. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Amanat Bangsa, H. Fadli Hasan, ST,…

1 jam ago

Komisi I Deprov Gorontalo Kunjungi Polsek Paguat, Pantau Kamtibmas Jelang Terbitnya Empat Izin Pertambangan Rakyat di Dengilo.

Bharindo Gorontalo,- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Polsek Paguat dalam rangka…

1 jam ago

Polda Gorontalo Gelar Lomba Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan Miras, Kelurahan Kayumerah Jadi Percontohan

Bharindo Gorontalo, 23 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman…

5 jam ago

Aleg Deprov Gorontalo Dapil Kab. Gorontalo Koordinasikan Agenda Reses Bersama Pemda Kab.Gorontalo

Bharindo Kab. Gorontalo,- Mengawali masa reses ketiga Tahun Sidang 2025, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah…

14 jam ago