
Bharindo Trenggalek,- Insiden kurang menyenangkan terjadi di SMA Negeri 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ketika sekelompok wartawan dari berbagai media hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait penyelenggaraan pendidikan dan persiapan ujian nasional, namun justru dihadang dan ditolak oleh oknum guru berinisial AN yang diketahui menjabat sebagai Humas sekolah sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (14/4/2025), saat para wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Niat baik untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi terkait kegiatan sekolah itu seharusnya disambut terbuka oleh institusi pendidikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun yang terjadi sebaliknya.
Menurut penuturan Edy, salah satu wartawan di lokasi, proses awal sempat berjalan sesuai prosedur. Kartu identitas pers mereka telah diserahkan kepada petugas keamanan sekolah dan dibawa masuk untuk disampaikan ke dalam. Sekitar 10 menit kemudian, satpam kembali dengan menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang rapat dan Humas sedang berada di kamar mandi.
Karena merasa masih dalam batas waktu yang wajar, para wartawan memutuskan menunggu. Tak lama kemudian, AN selaku Humas akhirnya keluar menemui wartawan, namun dengan raut wajah cemberut dan sikap tidak bersahabat. Alih-alih menyambut atau menjadwalkan pertemuan lanjutan, AN justru mempertanyakan legalitas media yang datang dan meminta bukti verifikasi media di Dewan Pers dan lain-lain.
βIni sangat tidak pantas, seorang ASN bertindak seolah-olah sebagai juri yang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh melakukan tugas
“Undang-undang Pers sangat jelas mengatur bahwa wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi,β ujar Edy satu jurnalis media online yang hadir.
AN bahkan menunjukkan beberapa lembar kertas berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Jurnalis dan Lembaga Masyarakat sebagai alasan penolakan. Namun langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers yang sah, dan mencerminkan rendahnya transparansi di lingkungan sekolah.
Penolakan terhadap upaya konfirmasi dari wartawan ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara yang terbuka dan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pers sebagai lembaga sosial memiliki peran strategis dalam mengontrol jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Tindakan AN dinilai mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
Peristiwa ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan dan harus menjadi perhatian serius dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi upaya pembungkaman terhadap pers yang tengah menjalankan fungsinya secara sah dan konstitusional. (wdys***)