Categories: PAMEKASAN

Operasi Penertiban Dan Penyegelan Terhadap tempat hiburan Malam

PAMEKASAN, bharindo.co.id – Tim gabungan dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi penertiban dan penyegelan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke serta fasilitas umum yang melanggar aturan daerah pada Sabtu malam (17/10/2026).

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan razia berskala besar ini dilakukan sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

​Operasi diawali dengan apel kesiapan gabungan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan KOMPOL Sahrawi, S.H. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., Kasatpol PP H. Munafik, serta jajaran personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

​”Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

​Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 22.20 WIB tersebut, petugas menyisir dan memasang garis penyegelan pada 6 (enam) lokasi, yaitu :
1. ​Cafe Bintang (Jl. Stadion, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
2. ​Kosan Moga Jaya (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
3. ​Cafe King Wan’s (Kel. Kolpajung)
4. ​Hotel & Resto Putri (Jl. Trunojoyo, Kel. Patemon)
5. ​Cafe Kampung Kita (Jl. Wahid Hasyim, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
6. ​Cafe Sambung Roso / Mahera (Jl. Raya Pamekasan–Sumenep, Ds. Buddagan, Kec. Pademawu)
​Penyegelan dan pemasangan banner penutupan resmi dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

​Kasatpol PP Kab. Pamekasan H. Munafik menegaskan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

​Kasi Humas menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasi razia hingga penyegelan berjalan lancar, aman, dan sangat kondusif. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan perizinan yang berlaku. (NMWS***)

adminbharindo

Recent Posts

GREEN POLICING POLRES PURBALINGGA: GANDENG DRIVER OJOL TANAM POHON, WUJUDKAN LINGKUNGAN LEBIH HIJAU.

PURBALINGGA, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus digaungkan Polres Purbalingga melalui program Green Policing.…

10 jam ago

GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,16 TON KETAMIN DI SELAT MALAKA, KAPOLRI: JUTAAN GENERASI MUDA HARUS DILINDUNGI!

SUMATERA UTARA, bharindo.co.id – Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl)…

12 jam ago

KAPOLRI DAN MENHUB PERKUAT SINERGI JELANG NATARU 2026 DAN LEBARAN 2027, KESELAMATAN TRANSPORTASI JADI PRIORITAS!

JAKARTA, bharindo.co.id – Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru…

13 jam ago

KABAHARKAM POLRI TEGASKAN PARADIGMA BARU: KEBERHASILAN POLISI BUKAN SOAL BANYAKNYA PENINDAKAN, TETAPI KEPERCAYAAN RAKYAT!

JAKARTA, bharindo.co.id – Paradigma keberhasilan kepolisian harus terus berkembang. Bukan semata-mata diukur dari banyaknya penindakan…

13 jam ago

TETAP BERJUANG PADAMKAN KARHUTLA MESKI KEHILANGAN SUARA, KAPOLRI TELEPON IPtu AGUS: KESEHATAN TETAP NOMOR SATU!

PALANGKA RAYA, bharindo.coo.id – Dedikasi personel Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali…

13 jam ago

BARESKRIM UNGKAP DUGAAN BERAS FORTIFIKASI TAK SESUAI LABEL, 6,4 TON DIAMANKAN!

JAKARTA, bharindo.co.id – Komitmen melindungi konsumen pangan kembali diuji. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana…

13 jam ago