Categories: garut

Operasi Penindakan Minuman Keras Tanpa Izin Berhasil Dilakukan Polres Garut

Bharindo Garut – Penindakan kepada peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin di Kabupaten Garut sudah menjadi perhatian ataupun sasaran dari Satuan Narkoba Polres Garut untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan jika pihaknya telah berhasil melakukan operasi penindakan terhadap penjualan minuman keras di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Garut. Senin malam (06/05/2024).

Lanjut Juntar mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini juga termasuk dalam rangkaian Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Garut. Dalam kegiatan tersebut dua orang tersangka “PS” (39) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan “RR” (36) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Pada kegiatan penggerebekan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut sebanyak 45 botol miras dapat diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan ialah enam botol alkohol jenis Ice Land Vodka, enam botol alkohol jenis Kawa Kawa Hijau, tiga botol alkohol jenis Bae Soju, dan tiga botol alkohol jenis New Port dari Ramadan Ritonga. Sedangkan dari Parnigotan Siburian, diamankan lima belas botol minuman beralkohol jenis intisari, empat botol minuman beralkohol jenis anggur putih, tiga botol minuman beralkohol jenis arak besar, dua botol minuman beralkohol jenis intisari anggur hijau, dua botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan satu botol minuman beralkohol jenis kawa-kawa hijau.

Kedua orang tersangka tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan minuman keras dari berbagai merk tanpa adanya izin resmi dan menjualnya di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka tidak memiliki izin resmi yang dimana tindakan ini melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Garut akan melakukan pendataan terhadap kedua pemilik/penjual serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

1 hari ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

1 hari ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

1 hari ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

1 hari ago