Bharindo Rohil,- Kesekian kalinya tim dari media yang tergabung di sebuah Organisasi Pers AKPERSI mendatangi kembali PKS(pabrik kelapa sawit) Brondolan yang di duga ilegal terletak di Kepenghuluan Harapan jaya, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), kabupaten Rokan hilir, Riau. 15/05/2025
PKS brondolan ini di yakini beroperasi tanpa legalitas yang sah, pemilik perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan di sinyalir APH Riau tutup mata.
Berbagai tudingan dari masyarakat terkait keberadaan dan ke absahan PKS yang beroperasi di kepenghuluan harapan jaya, mulai dari tampak depan PKS terlihat tidak memasang Plang nama perusahaan sebagaimana di maksud dalam Perda Kota/kabupaten UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah mencakup wajib memasang papan nama usaha.
Tidak hanya disitu, dinding pembatas/pagar lokasi area PKS juga tidak ada, sehingga sangat meresahkan kenyamanan dalam lingkungan hidup, baik masyarakat, maupun mahluk peliharaan warga sekitar.
Ketika kepala tata usaha ( KTU) PKS ini di pertanyakan tentang AMDAL dan K3 ketenaga kerjaan yang mengacu kepada UU Lingkungan Hidup, dan juga UU ketenaga kerjaan, Rita KTU tidak mampu memberikan keterangan nya menyangkut sejumlah pertanyaan pertanyaan wartawan media ini, dan terlihat jelas di lokasi PKS, kuat dugaan tidak ada pengawasan dari pihak APH, sedangkan lokasinya berdirinya PKS tersebut berada di tengah tengah lahan masyarakat, dan tidak jauh dari permukiman dan bersebelahan dengan kantor kecamatan bagan Sinembah raya, mustahil kalau tak terpantau oleh pihak aparat penegak hukum.
Diduga PKS ini ada pembiaran oleh pemegang kekuasaan di APH.
Sempat ada wacana negosiasi humas PKS bersama Tim awak media, hendak bertemu dengan yang bertanggung jawab atas legal perusahaan pengelola brondolan kelapa sawit, namun masih di ulur ulur, sehingga besar kecurigaan hanya jurus untuk mencapek capek i awak media saja. Sedangkan pihak Humas PKS menerangkan,kalau saya baru empat hari ini nya bang di minta untuk humas di PKS itu,nanti akan saya sampaikan ke pihak pemilik perusahaan terkait keluhan masyarakat dan tentang plang nama perusahaan dan dinding pembatas/pagar lokasi,terangnya.Ya mungkin karna biaya juga itu bang,makanya pagar/dinding pembatas,dan plang nama perusahaan belum di buat,jawab humas Supriadi alias brimob.sayang nya pihak pemilik saham perusahaan sulit untuk di mintai informasi,sesuai Info yang awak dapat pemilik saham masyarakat Sumatra Utara kota Medan yang berinisial,PB,TT,dan PH.
Di minta kepada lembaga yang berwenang KLHK(kementrian lingkungan hidup dan kehutanan)kementrian investasi/BKPM(badan kordinasi penanaman modal)pemerintah daerah. Kejaksaan dan, Polri,untuk menindak tegas pelaku pelanggaran terkait perizinan yang sangat merugikan negara dan masyarakat,demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas nya. (sakti)
Bharindo Limboto. Dinamika jelang suksesi Ketua KONI Kabupaten Gorontalo semakin menggeliat. Salah satu nama yang…
Bharindo, Labuhanbatu - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek NA IX-X melaksanakan kegiatan Patroli…
Bharindo, Labuhanbatu - Tim Khusus (Team Sus) Personel Gabungan Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Bharindo Limboto,- Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Peran Saka yang digelar oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka…
Bharindo Limboto,- Senyum bangga tak bisa disembunyikan dari wajah Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, dr. Irawan Huntoyungo,…
Bharindo Jakarta,– Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bina Tradisi (Bintra) Bhayangkara menyelenggarakan kegiatan…