

Jakarta – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (ils78***)