Bharindo Gorontalo,- Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Gorontalo, serta Koperasi Palma Mandiri Sejahtera. Rapat berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Kelapa Sawit, Umar Karim, serta diikuti oleh para anggota pansus Hj. Sitti Nurayin Sompie, Ramdan Liputo, Limonu Hippy, Hamzah Muslimin, dan Hais Ayuwa.
Turut hadir dalam rapat tersebut PT Palma Group selaku perusahaan pengelola kawasan perkebunan sawit, melalui perwakilan manajerial wilayah Gorontalo, Agus Prabowo, bersama jajaran tim teknis dan humas perusahaan.
Rapat ini difokuskan pada isu strategis penguasaan dan pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), yang selama ini menjadi perhatian, khususnya dalam aspek legalitas pemanfaatan, kontribusi terhadap daerah, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pemaparannya usai rapat menjelaskan, Ketua Pansus Umar Karim menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penarikan kembali lahan HGU oleh pemerintah daerah terhadap konsesi yang tidak diusahakan secara aktif. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jika lahan HGU tidak ditanami atau tidak diusahakan dalam waktu yang ditentukan, maka sesuai ketentuan, dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menarik kembali lahan tersebut dan mengusulkan redistribusi ke masyarakat,” tegas Umar.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi yang mengungkapkan bahwa perusahaan sawit terkait tidak melaksanakan pelaporan rutin atas penggunaan lahan HGU selama hampir satu dekade. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, pelaporan tahunan ke instansi terkait adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Sejumlah masyarakat yang hadir secara sukarela dan mandiri dalam rapat juga menyampaikan kegelisahan mereka. Berdasarkan keterangan langsung di forum, manfaat dari pola kemitraan yang dijalankan perusahaan dinilai sangat minim. “Kami menemukan di lapangan warga yang hanya menerima Rp1.000 hingga Rp2.000 per hektar per bulan dari lahan yang mereka serahkan. Nilai ini sangat jauh dari pantas,” ungkap salah satu anggota pansus.
Pansus pun menekankan pentingnya penataan ulang hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani plasma, serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan oleh OPD teknis agar pengelolaan HGU tidak merugikan masyarakat.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Pansus dalam menyusun rekomendasi kebijakan daerah terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan tinjauan lapangan guna mengumpulkan data tambahan serta memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan laporan yang diterima. (nnts***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…