Agustus 24, 2025
WhatsApp Image 2025-07-09 at 08.30.19 (1)

Bharindo Gorontalo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-30 dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029. Paripurna ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Gorontalo pada Selasa, 8 Juli 2025.

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diikuti oleh 38 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris DPRD, tenaga ahli fraksi, serta pendamping dari Sekretariat DPRD.

Paripurna ke-30 ini digelar usai selesainya agenda Paripurna ke-29 yang membahas pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029. Kedua agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang akan menjadi acuan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Pantauan media, paripurna berlangsung tertib, dan lancar. Seluruh delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo secara bulat menyetujui pembentukan Pansus RPJMD 2025–2029. Secara mufakat, forum Paripurna menetapkan H. Sun Biki sebagai Ketua Pansus dan Dr. Espin Tulie sebagai Wakil Ketua Pansus Pembahasan RPJMD.

Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin dalam sambutannya menekankan pentingnya peran strategis Pansus dalam menelaah dan memperkuat substansi RPJMD agar dokumen tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.

“RPJMD adalah dokumen arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. DPRD melalui pansus memiliki tanggung jawab memastikan bahwa rumusan program dan sasaran dalam RPJMD benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat Gorontalo,” ungkap La Ode.

Lebih lanjut, La Ode juga mengingatkan bahwa masa kerja Pansus RPJMD sangat terbatas, yakni hanya sampai tanggal 20 Agustus 2025. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh anggota pansus untuk mengoptimalkan waktu yang tersedia dengan bekerja secara efektif dan kolaboratif.

“Sisa waktu pembahasan tidak panjang. Kita hanya punya waktu kerja sampai 20 Agustus bulan depan. Untuk itu, kerja sama dan keseriusan seluruh anggota pansus sangat dibutuhkan, agar pembahasan selesai tepat waktu dan tidak berujung pada sanksi administratif akibat keterlambatan dokumen perencanaan,” tegasnya.

Dengan telah terbentuknya pansus, proses pembahasan akan segera dimulai dengan agenda pendalaman substansi RPJMD bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal secara seksama seluruh tahapan penyusunan RPJMD 2025–2029 agar menghasilkan dokumen yang aspiratif, responsif, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan. (nnts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *