Agustus 9, 2026
WhatsApp Image 2026-07-23 at 06.44.10

Mamuju, bharindo.co.id  – Pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah yang menjadi objek sengketa perdata di Desa Beruk-Beruk, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 10.00 WITA. Pelaksanaan tersebut didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PN Mam juncto Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Mam tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi.

Dalam surat panggilan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Mamuju memanggil Sahabu bin Haji sebagai Termohon Eksekusi untuk hadir di lokasi objek sengketa di Desa Beruk-Beruk. Eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Mam tanggal 7 Juli 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perkara tersebut melibatkan Nuryani binti Dulla sebagai Pemohon Eksekusi dan Sani binti Lempongnge beserta pihak lainnya sebagai Para Termohon Eksekusi. Surat pemanggilan diterbitkan atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mamuju dan ditandatangani oleh Panitera, Abdul Kadir, S.H., M.H.

Di sisi lain, keluarga pihak termohon menyatakan memiliki dokumen yang menurut mereka mendukung penguasaan atas objek sengketa. Dokumen tersebut antara lain berupa kuitansi pembelian tanah tertanggal 18 November 1997 atas nama H. Baktiar Saleh sebagai penerima pembayaran, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 3 Desember 2019 yang diketahui oleh Kepala Desa Beruk-Beruk.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga termohon, pihak pemohon juga memiliki dokumen yang dijadikan dasar penguasaan atas objek sengketa hanya berupa surat keterangan jual beli tanah yang dibuat pada tanggal 6 Pebruari 2009 dibuat dan diketahui seorang masyarakat yang tidak memiliki jabatan apapun di pemerintahan bernama Ilham jaya. Perbedaan mengenai kekuatan pembuktian dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, keluarga Sani binti Lempongnge mengajak keluarga, kerabat, dan masyarakat yang berkepentingan untuk hadir sebagai saksi atas pelaksanaan eksekusi. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk menyaksikan dan mendokumentasikan jalannya proses eksekusi secara terbuka, dengan tetap menghormati kewenangan aparat pengadilan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu pelaksanaan eksekusi.

Secara akademis, pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum perdata. Eksekusi dilaksanakan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hws***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *