Maret 14, 2026
WhatsApp Image 2026-03-11 at 21.40.01 (1)

MINUT bharindo.co.idPemerintah Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, menggelar rapat pembentukan Lembaga Adat Kecamatan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, para Hukum Tua, serta utusan masyarakat dari setiap desa di wilayah Kecamatan Kema.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kecamatan Kema, Yustus R.S. Waruna, yang memandu jalannya pembahasan hingga terbentuknya struktur kepengurusan lembaga adat kecamatan.

Dalam rapat tersebut, peserta mengusulkan sejumlah nama calon pengurus. Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, akhirnya ditetapkan susunan pengurus Lembaga Adat Kecamatan Kema sebagai berikut:

Ketua: Dra. Yeanette Posumah, M.Si
Wakil Ketua: Yance Rondonuwu
Sekretaris: Jenny M. Sundah, S.Pd
Wakil Sekretaris: Ludia G. Wantah
Bendahara: H. Kasim M. Astromijoyo

Bidang-Bidang:

Kepala Bidang Penggalian dan Pelestarian Aset/Peninggalan Adat, Bahasa dan Nilai-Nilai Adat: Albert J. Rorong
Kepala Bidang Pengembangan Seni, Budaya dan Kelembagaan Adat: Yorry Karuntu
Kepala Bidang Fasilitasi dan Penyelesaian Perkara Adat: Max Cornelisz
Kepala Bidang Penyelenggaraan Upacara Adat: Martinus Mingkid, S.IP

Plh Sekretaris Kecamatan Kema, Yustus R.S. Waruna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Lembaga Adat serta pelestarian adat istiadat Minahasa Tonsea.

Pembentukan lembaga adat ini dilaksanakan bersama para Hukum Tua dan perwakilan masyarakat desa. Hasil rapat hari ini telah menyepakati struktur pengurus yang nantinya akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK),” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengurus terpilih, H. Kasim M. Astromijoyo, menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya lembaga adat di tingkat kecamatan tersebut.

Kami sangat mengapresiasi pembentukan lembaga adat ini. Kami berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melestarikan budaya serta tradisi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa lembaga adat diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Kema, dalam menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Di tempat terpisah, Camat Kema Daniel Kumenaung menyatakan bahwa terbentuknya lembaga adat kecamatan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga dan mengembangkan budaya lokal.

Dengan adanya lembaga adat kecamatan ini, tentunya akan membantu masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan budaya yang ada di Kecamatan Kema. Hal ini juga sejalan dengan program Bupati Minahasa Utara yang peduli terhadap pelestarian budaya tanpa membedakan suku maupun agama, karena kita semua berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Dengan terbentuknya kepengurusan Lembaga Adat Kecamatan Kema, diharapkan seluruh pengurus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah.

(Edis***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *