bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan pemerintah Indonesia terus memantau secara intensif kondisi seorang warga negara Indonesia (WNI) anak di bawah umur yang ditahan oleh otoritas Yordania atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang terindikasi mendukung organisasi teroris ISIS.
Menlu Sugiono mengatakan sejak awal pemerintah telah memberikan pendampingan melalui perwakilan RI di Yordania. Upaya tersebut terus ditingkatkan mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.
“Sejak awal kami telah memberikan pendampingan. Terakhir, kami juga telah memperoleh izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di juvenile detention atau fasilitas penahanan anak di bawah umur,” ujar Sugiono, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri akan mengintensifkan upaya pelindungan serta mengkaji kasus tersebut secara komprehensif, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pelindungan anak dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa WNI anak yang diidentifikasi dengan inisial KL telah berada dalam tahanan otoritas Yordania sejak 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS, dan informasi penahanan tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman pada hari yang sama.
Menurut Heni, KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan dilanjutkan pada 13 Januari.
Pemerintah Indonesia bersama KBRI Amman memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani KL dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip pelindungan anak, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan hukum serta perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai WNI anak di bawah umur.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta guna mengawal penanganan kasus tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur. (***)
