bharindo.co.id Jakarta,- Pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang direncanakan mulai berlaku pada awal 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan utama guna mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut. Hal itu disampaikan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (16/12).
“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP. Aparat penegak hukum pada prinsipnya siap menghadapi pemberlakuan aturan baru tersebut,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
Ia menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah meliputi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice), serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Seluruh regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Peraturan-peraturan tersebut akan kami bahas hingga tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam peraturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP sudah dapat diberlakukan,” jelasnya.
Menurut Wamenkum, keberadaan peraturan pelaksanaan tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif, seragam, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah berharap, dengan kesiapan regulasi dan aparat penegak hukum, transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan lancar dan berkeadilan. (hnds***)
