
Bharindo Tulungagung, Rabu (21/5/2025) – Perwakilan dari CV Kironggo Bangkit Jaya, Ibu Tampi dan Suwarji, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTL SPLM/79/V/2025/SPKT Polres Tulungagung. Dalam keterangannya kepada awak media Bharindo Tulungagung, pihak pelapor menyatakan keberatan atas narasi yang berkembang di media sosial dan di tengah masyarakat yang menyebut bahwa aktivitas pertambangan milik CV Kironggo Bangkit Jaya di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, berstatus ilegal.
“Kami merasa dirugikan secara moral dan bisnis atas tuduhan tersebut. Padahal, seluruh kegiatan usaha kami telah dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah secara hukum,” tegas Bu Tampi pada saat awak media bharindo mewawancarai.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian tanpa tebang pilih, mengingat tuduhan tersebut berdampak pada citra perusahaan dan iklim investasi yang tengah dibangun.
“Kami punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tuduhan sepihak ini telah mencoreng nama baik kami,” imbuh Suwarji.
Di akhir wawancara, Bu Tampi dan Suwarji mengimbau agar pihak-pihak yang telah dilaporkan menghentikan kegaduhan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang. (Bgs***)