bharindo.co.id Jombang,- Telah terjadi insiden kecelakaan lalu lintas tunggal, seorang pemotor menabrak seng pembatas tumpukan material hingga menyebabkan pemotor tersebut tersungkur jatuh dan tidak sadarkan diri.
Insiden laka tersebut mengarah pada dugaan pidana korporasi dan pelanggaran berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Laka tunggal tersebut terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang.
Seorang pemotor tersungkur keras hingga tidak sadarkan diri usai menabrak tumpukan material proyek pembangunan jembatan Gedung Kesenian Jombang yang dibiarkan meluber memakan hampir separuh badan jalan.
Peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh awak media di lokasi kejadian, sehingga fakta lapangan, kondisi proyek, hingga detik-detik pasca kecelakaan dapat dipastikan berdasarkan pengamatan langsung, bukan sekadar klaim sepihak.
Hasil pantauan awak media menunjukkan kondisi proyek sangat membahayakan keselamatan publik. Lokasi berada dalam keadaan gelap, tanpa lampu peringatan, tanpa rambu proyek, dan tanpa pengamanan standar, selain seutas police line yang secara teknis tidak memenuhi ketentuan keselamatan lalu lintas maupun keselamatan konstruksi.
Korban menabrak seng pembatas tumpukan material sehingga kehilangan kendali, lalu jatuh keras hingga tidak sadarkan diri.
Warga sekitar segera memberi pertolongan, sementara awak media yang menyaksikan langsung kejadian turut mendokumentasikan posisi material, lebar badan jalan yang terhalang, serta ketiadaan rambu keselamatan.
Material proyek tersebut diketahui milik CV Hikmah Karya, selaku pelaksana pembangunan jembatan Gedung Kesenian Jombang. Namun hingga insiden terjadi, awak media tidak menemukan penerapan pengamanan proyek sesuai standar K3, meski proyek berada di ruas jalan aktif yang digunakan masyarakat umum.
Saat dikonfirmasi, Taufiq, pemilik CV Hikmah Karya, menyebut kecelakaan terjadi karena pengendara melaju kencang serta mengklaim adanya rambu dan aktivitas pengecoran.
“Pengendara melaju kencang dan tidak bisa mengendalikan kendaraan. Di lokasi ada rambu, dan sedang dilakukan pengecoran plat injak,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang disaksikan langsung oleh awak media saat kejadian.
Korban saat itu tidak melaju kencang, bahkan beriringan dengan pemotor lain, tidak terdapat rambu proyek di lokasi dan tidak ada aktivitas pengecoran.
Perbedaan mencolok ini menguatkan dugaan pengaburan fakta dan upaya lepas tanggung jawab hukum. Dikunci Pidana Korporasi, K3, Pemutusan Kontrak dan Blacklist. Secara hukum, peristiwa ini berpotensi menjerat badan usaha pelaksana proyek, dengan dasar:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 ayat (1): Badan usaha yang membahayakan fungsi jalan dapat dipidana, Pasal 310 ayat (2) dan (3): Kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat dikenakan pidana penjara dan denda
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Mengatur kewajiban pengusaha melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi kerja.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juncto PP Nomor 14 Tahun 2021 Menegaskan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pelanggaran berat yang menimbulkan korban dapat berujung sanksi administratif, perdata, hingga pidana korporasi.
Berdasarkan regulasi tersebut, konsekuensi administratif terberat yang dapat dijatuhkan meliputi:
Pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh PPK
Pencantuman dalam Daftar Hitam (blacklist) LPJK, yang berdampak pada larangan mengikuti proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Pencabutan atau pembekuan sertifikat badan usaha jasa konstruksi.
Publik kini mendesak Kepolisian mengusut dugaan pidana korporasi secara menyeluruh. Dinas PUPR Kabupaten Jombang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan proyek.
Pemeriksaan tidak berhenti pada kontraktor, tetapi juga konsultan pengawas, PPK, dan pejabat teknis terkait
Kasus ini menegaskan bahwa pengabaian K3 dan keselamatan pengguna jalan dalam proyek pemerintah bukan kesalahan teknis ringan, melainkan ancaman serius terhadap nyawa publik, terlebih ketika kejadian tersebut telah disaksikan langsung oleh awak media di lapangan.
(Pras***)
bharindo.co.id Padamara,— Dinamika jelang pemilihan kepala desa mulai terasa. Nama Riswanto menjadi perbincangan warga setelah…
bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo membersamai kegiatan tradisi nyadran yang digelar masyarakat Kelurahan Kalianget, Kabupaten Wonosobo,…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam rangka menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan…
bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong…
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…