
Bharindo Jakarta,- Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.
Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan,” ungkapnya, Jumat (7/3/25).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
βPenindakan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,β ujarnya.
Sampai saat ini, ujarnya, Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air. (ils78***)