Bharindo Jakarta,- Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.
Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan,” ungkapnya, Jumat (7/3/25).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Penindakan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Sampai saat ini, ujarnya, Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air. (ils78***)
Bharindo Garut,– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polres Garut menggelar kegiatan Bakti…
Bharindo Jatim,- Kepolisian Daerah Jawa Timur, meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur…
Bharindo Jakarta,- Berdasarkan data terakhir pada 2024, TPAK perempuan masih berada di posisi 56,42 persen.…
Bharindo Larantuka,- Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…
Bharindo Tulungagung,– Organisasi Himpunan Masyarakat Tani Merah Putih Nasional (HMTMPN) akan segera mendeklarasikan pembentukan Dewan…
Bharindo Jakarta,- Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi menambah 100 titik baru untuk program Sekolah…