Bharindo Majalengka Penyimpangan dalam pencairan dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Program Non Tunai (BPNT) diduga terjadi di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Hal ini terjadi ketika salah satu KPM Lansia tunggal dalam Bansos PKH dan BPNT meninggal dunia namun pihak desa setempat dalam hal ini pengurus desa Ketua RT/RW tetap mencairkannya dan tidak segera melaporkannya kepada Disdukcapil dan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka.
Esih merupakan lansia tunggal warga Rt 03/RW 13 Desa Liangjulang yang meninggal dunia pada 26 Februari 2025 lalu akibat sakit merupakan salah satu lansia penerima Bansos PKH BPNT di desa setempat yang masih aktif penerima bantuan tersebut.
Walaupun telah meninggal 6 bulan yang lalu namun pencairan dana PKH maupun BPNT miliknya tetap Dicairkan oleh pengurus desa setempat dalam hal ini Ketua RT selalu pemegang dari kartu ATM miliknya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Ketua RW dan RT setempat membenarkan bahwa pencairan dana PKH dan BPNT milik lansia Esih (Almarhum) masih dicairkannya dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya pengurusan jenazah atau pemakamannya, ujarnya saat ditemui Jum’at (11/07/25).
Ia juga mengaku belum melaporkan Perihal kematian yang bersangkutan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka maupun Dinsos, sehingga yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penerima aktif dari program PKH maupun BPNT tersebut, katanya.
Sementara salah satu warga menyampaikan bahwa pencairan dana PKH dan BPNT ini sudah cair sebanyak 3 kali termasuk atas nama lansia Esih sesuai keterangan dari Ketua RT setempat kepada warga tersebut.
Namun dengan alasan yang tidak dimengerti olehnya, uang yang diberikan kepada salah satu tetangga atau warga ini hanya sebesar Rp. 100 ribu dari pencairan milik lansia Esih, katanya.
“jika uang pencairan ke tiga atau terakhir BPNT kemarin diserahkan seluruhnya yaitu Rp.600 ribu, saya rencananya akan dipakai biaya hajat sepuluh harinya (matang puluh) kematian Ma Esih, namun dari Bu RT nya hanya dikasihkan Rp.100 ribu, jadi cukup untuk apa uang segitu, “keluhnya.
Berdasarkan informasi dari ketentuan dan syarat yang berhak menerima bantuan dari program PKH dan BPNT ini jika Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tersebut meninggal dunia maka keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Bansos tersebut berhak untuk mendapatkan pencairan Bansos tersebut.
Namun jika KPM yang meninggal dunia merupakan satu satunya anggota dalam KK, maka pemerintah akan menghentikan bantuan secara otomatis melalui sistem.
Pendamping PKH dan pengurus Bansos desa berkewajiban untuk melaporkan KPM yang meninggal tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Majalengka untuk pembaharuan data dan menghindari penyalahgunaan bantuan dari pemerintah pusat (Kemensos).
Otomatis di duga pihak desa ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan karena tidak segera di laporkan ke Disduk dan dinsos.
kepada dinas terkait dan aph untuk segera turun langsung atau sidak langsung ke desa heuleut kabupaten Majalengka.( Yt tim ).
bharindo.co.id Padamara,— Dinamika jelang pemilihan kepala desa mulai terasa. Nama Riswanto menjadi perbincangan warga setelah…
bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo membersamai kegiatan tradisi nyadran yang digelar masyarakat Kelurahan Kalianget, Kabupaten Wonosobo,…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam rangka menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan…
bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong…
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…