Bharindo Lampung,- Dua oknum prajurit TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kopda B dan Peltu L.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya
Permana, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
“Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/3/25).
Ia menjelaskan, Kopda B dotetapkan tersangka usai mengaku menembak tiga anggota polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata yang digunakannya untuk menembak.
Sedangkan tersangka Peltu L ditetapkan tersangka atas keterlinatannya dengan pengelolaan perjudian sabung ayam.
“Kepada Kopda B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338. Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” jelasnya. (***)
Bharindo Bandar Lampung - Ketua Wilter Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)…
Bharindo SULSEL, - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri kegiatan Wisuda…
Bharindo Majalengka, - Kegiatan study campus yang di selenggaran oleh Sekolah SMA negeri 1 Ligung…
Bharindo Aceh Besar,- Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian.Hal tersebut…
Bharindo Medan,– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas…
Bharindo Takalar,- Personel Patroli Perintis Presisi Regu III Sat Samapta Polres Takalar yang dipimpin oleh…