Bharindo Lampung,- Dua oknum prajurit TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kopda B dan Peltu L.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya
Permana, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
“Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/3/25).
Ia menjelaskan, Kopda B dotetapkan tersangka usai mengaku menembak tiga anggota polisi. Tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata yang digunakannya untuk menembak.
Sedangkan tersangka Peltu L ditetapkan tersangka atas keterlinatannya dengan pengelolaan perjudian sabung ayam.
“Kepada Kopda B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338. Sedangkan Peltu L dikenakan pasal 303 KUHP,” jelasnya. (***)
Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…
Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…
Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…
Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…
Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…
Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…