BHARINDO DIY,– Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024,Argo Ericko Achfandi, tutup usia akibat laka lantas yang terjadi pada Sabtu (24/05) di Jalan Palagan, Sleman.
Saat ini, Polda DIY telah menetapkan pengemudi mobil, Christiano Tarigan, sebagai tersangka dalam kasus lakalantas tersebut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Penetapan tersangka, dilakukan pada Selasa (27/05) siang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.
“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” ujar Kombes Pol Ihsan. (***)
Bharindo Jakarta,- Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyampaikan pemerintah serius mendorong kemudahan pendirian Koperasi…
Bharindo Jakarta,- Polisi menyampaikan kondisi terkini bocah berinisial MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran…
Bharindo Jakarta,- Polri menggandeng Dukcapil guna menelusuri keberadaan keluarga anak MK usai ditelantarkan ayahnya di…
Bharindo Ciputat Timur, 16 Juni 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Bharindo Badung,– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Polres…
BHARINDO PURWAKARTA,- Seorang sopir angkot 05 jurusan Ciganea - Sadang berinisial O (69) ditemukan tewas…