Oktober 24, 2024

Bharindo Bitung,- 23/10/24 – Dalam tahap Pemeriksaan terhadap David Sompie, pimpinan PT MSM/PT TTN, terkait dugaan penyerobotan tanah milik Herman Loloh, kembali mengalami penundaan. Awalnya, David dijadwalkan untuk diperiksa oleh satuan Reskrim Polres Bitung pada Senin, 21 Oktober 2024, namun batal karena beralasan dia berada di luar negeri. Dengan pemeriksaan tersebut kini dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Namun, dugaan baru muncul lagi ketika salah satu anggota keluarga Herman Loloh mengungkapkan bahwa David Sompie terlihat berada di kantornya di sekitar Transmart Manado pada Selasa, 22 Oktober 2024, bahwa bukan di luar negeri seperti yang diklaim sebelumnya. Temuan ini menimbulkan spekulasi akan adanya perlakuan istimewa terhadap David dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Sejak awal kasus ini dilaporkan pada 20 Mei 2023, keluarga Herman Loloh mengeluhkan lambannya penanganan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, Polres Bitung belum juga mengeluarkan surat resmi yang mengonfirmasi dimulainya penyidikan terhadap PT MSM/PT TTN sebagai terduga utama. Sebaliknya, surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada 15 September 2023 malah mencantumkan nama Devie Ondang, yang hanya dianggap turut serta, tanpa menyebutkan perusahaan sebagai pihak utama yang diselidiki.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2020, di mana Herman Loloh menjual tanah bersertifikat 137 dan 138 kepada PT MSM. Selanjutnya, perusahaan menawarkan untuk membeli tanah lain milik Herman dengan sertifikat hak milik (SHM) 135 dan 136, yang berada satu hamparan dengan tanah yang telah terjual. Saat itu, SHM 135 dan 136 masih menjadi agunan di bank di Sulawesi Utara.

Atas saran perusahaan, Herman melunasi pinjaman bank sehingga tanah tersebut bisa diperdagangkan. Namun, ketika dia membawa sertifikat tersebut untuk dijual, David Sompie menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari pihak lain, yakni Devie Ondang, pemilik sertifikat 147, pada Oktober 2020. PT MSM pun menyatakan tidak akan lagi membayar Herman untuk tanah tersebut.

Untuk menghindari laporan terkait dugaan penyerobotan, PT MSM melalui David Sompie mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung pada Februari 2024 untuk melakukan pengukuran ulang tanah dengan sertifikat 147. Lokasi yang diminta berada tepat di atas tanah milik Herman Loloh yang tercantum di SHM 135 dan 136. Namun, BPN Kota Bitung menolak permohonan ini karena lokasi yang diusulkan sesuai sertifikat 147 ternyata berada di koordinat SHM 135 dan 136 milik Herman. Sebelumnya, BPN bahkan sudah mengeluarkan surat klarifikasi yang menegaskan bahwa lokasi SHM 147 dan SHM 135,136 berada di dua tempat yang berbeda.

Robby Supit, kuasa keluarga Herman Loloh, berharap agar Polres Bitung dapat menjalankan proses ke_penyidikan secara profesional dan adil. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam kasus ini, mengingat penyelidikan telah berlangsung selama satu tahun enam bulan tanpa kejelasan.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur yang benar. Namun, kami juga berharap agar proses ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan transparan. Sudah satu tahun enam bulan, dan kami menginginkan keadilan yang jelas,” ujar Robby Supit.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Bitung, dengan harapan adanya kepastian hukum yang tidak memihak. Masyarakat menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.

Armi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.