September 7, 2024

Bharindo Majalengka,- kriminalisasi kembali terjadi pada wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik di balai desa Andir kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka.

Rabu 24 juli 2024,tim investigasi tabayun ke desa Andir kecamatan Jatiwangi salah seorang wartawan masuk ke ruangan balai desa ada beberapa perangkat desa di dalamnya mau menanyakan keberadaan kepala desa atau sekdes tiba – tiba wartawan tersebut mendapatkan perlakuan arogan dan diusir oleh oknum kasi pelayanan sambil mengepalkan tangan nya di tujukan ke muka wartawan tersebut.

Atas kejadian tersebut pers Bharindo ( bhayangkara Indonesia)akan mengambil upaya hukum atas apa yang di lakukan oknum perangkat desa Andir tersebut agar masalah ini di sikapi oleh aparat kepolisian dengan serius agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kasus – kasus serupa yang menimpa para awak media yang sedang bekerja di lindungi oleh undangan – undangan no 40 tahun 1999 tentang pers ( UU pers ) yakni pasal – pasal 18 ayat 1 UU pers .
di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Kepala desa Andir klarifikasi terkait perangkatnya yang arogan terhadap awak media dan meminta maaf atas ke salahan oknum kasi pelayanan tersebut via WhatsApp.

media B.I belum bisa menerima atas perlakuan seorang oknum kasi pelayanan yang arogan itu .

Kepala desa pinang raja angkat bicara dengan adanya kejadian oknum kasi pelayanan yang sifatnya dinilai tidak baik itu otomatis mencoreng perangkat desa yang lainnya dan desa.
Kepala desa pinang raja menginginkan dengan adanya peristiwa tersebut jangan sampai berkelanjutan dan bisa di bicarakan secara kekeluargaan.

Oknum kasi pelayanan tersebut menurut keterangan dari beberapa masyarakat dan pemerintah Desa udah di cap kurang baik, dengan kejadian menimpa awak media Bharindo kalau di biarkan pasti akan seperti itu terus.(Ya2t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.