Categories: POLRI

Perkap Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Dinilai Sesuai Aturan

bharindo.co.id Jakarta,-  Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri Aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah disusun dan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan atas pengajuan dari kementerian dan lembaga negara. Dalam Perkap tersebut, tercatat terdapat 17 kementerian/lembaga yang mengajukan kebutuhan penugasan anggota Polri.

“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala badan,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12).

Ia menegaskan, mekanisme tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu wajib mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelasnya.

Selain aspek administratif, dasar penugasan juga mempertimbangkan kompetensi personel. Hal ini diatur dalam Pasal 147 yang dipertegas kembali pada Pasal 148 mengenai ketentuan anggota Polri yang dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian atau lembaga.

“Persetujuan diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri tersebut memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga sesuai persyaratan jabatan yang akan diisi serta tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” kata Trunoyudo.

Untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya.

“Selanjutnya, yang bersangkutan dimutasi pada jabatan baru sebagai perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga,” pungkasnya. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur

Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…

6 jam ago

Pemudik Apresiasi Kinerja Polri, Arus Balik Lebaran 2026 Dinilai Lancar

Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…

6 jam ago

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Daring, Berkas Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…

6 jam ago

Kapolri Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…

6 jam ago

Bentrok Pemuda di Maluku Tenggara Berangsur Kondusif, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…

6 jam ago

Personel Damai Cartenz Berbaur di Pasar Sinak, Bangun Kedekatan dengan Warga Papua

Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…

6 jam ago