bharindo.co.id Jakarta,- Bareskrim Polri mengungkapkan perubahan penting dalam regulasi terkait zat etomidate. Zat anestesi tersebut kini resmi masuk dalam Golongan II Narkotika sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dengan perubahan status ini, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan etomidate.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujar Brigjen Pol. Eko, Kamis (11/12/2025).
Brigjen Pol. Eko menambahkan bahwa salah satu bentuk penyalahgunaan yang marak ditemukan ialah pencampuran etomidate ke dalam liquid vape atau rokok elektrik. Dengan status barunya sebagai narkotika, aparat kini dapat menjerat para penyalahguna menggunakan Undang-Undang Narkotika, termasuk memberikan tindakan pembinaan berupa rehabilitasi.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” jelasnya.
Etomidate sebelumnya dikategorikan sebagai obat bius yang digunakan untuk tindakan medis tertentu. Namun dalam beberapa temuan di lapangan, zat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape sehingga memicu efek tertentu pada penggunanya.
Dengan adanya aturan baru ini, Bareskrim menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran etomidate akan dilakukan secara lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat. (hnds***)
