September 8, 2024

Bharindo Sulteng,- Bertempat di lapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian tidak dengan Hormat Perwira Polwan Polres Buol, Senin pagi (08/07/24) sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini di pimpin angsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K,M.A.P selaku inspektur upacara, Komandan uoacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira Upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang di laksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini di hari peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim,/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat di jadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini di sebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” Ucap Kapolres..

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat Panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun pada hal yang menurut pimpinan yang bersangkut sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor :
KEP/878/VI/2024 tanggal 3 juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024

“Upacara yang di laksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil siding KKEP terhadap IPTU YYR” terang Kasihumas.(Jjs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.