bharindo.co.id Jayapura,— Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram yang disita dari enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit Gakkum dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum, Selasa (18/11/25).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka—ER, JM, TN, DM, MR, dan PI—dari Dit Tahti Polda Papua untuk menghadiri proses tersebut.
AKP Darius Pongbutu menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Papua.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kepada enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujar AKP Darius.
Barang bukti tersebut memiliki rincian berbeda dari masing-masing tersangka. Ganja milik ER mencapai lebih dari 3,8 kilogram, sementara JM membawa lebih dari 2,2 kilogram. TN kedapatan membawa hampir 3,8 kilogram, MR sekitar 1,4 kilogram, PI lebih dari 2 kilogram, dan DM menyimpan sekitar 1,3 kilogram ganja.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H., Achmad Kobarubun, S.H., serta penasihat hukum Chairul Fahru Siregar, S.H.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” ujar salah satu jaksa yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Setelah pemusnahan selesai, keenam tersangka dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (edwns***)
