bharindo.co.id BANDUNG,— Polda Jawa Barat membentuk Desk Stop Bullying sebagai langkah strategis untuk memperkuat respons cepat, pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan anak. Pembentukan desk tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) di Aula Muryono, Mapolda Jawa Barat.

Desk Stop Bullying dibentuk sebagai wadah koordinasi terpadu dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menekan angka bullying di sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pembentukan Desk Stop Bullying merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
“Desk Stop Bullying ini dibentuk untuk menciptakan alur penanganan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi serta pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Desk Stop Bullying melibatkan berbagai satuan kerja internal Polda Jawa Barat, di antaranya Direktorat Binmas, Bidang Humas, Biro SDM Bagian Psikologi, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Biro Operasi.
Selain unsur internal, desk ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan eksternal, seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Polda Jawa Barat juga mendorong keterlibatan aktif unsur sekolah sebagai garda terdepan pencegahan perundungan, meliputi guru bimbingan konseling, OSIS, PMI, Pramuka, serta Patroli Keamanan Sekolah.
Adapun tujuan utama pembentukan Desk Stop Bullying meliputi pembentukan alur penanganan kasus perundungan yang cepat dan terintegrasi, penguatan edukasi anti-bullying di sekolah, pelaksanaan pemantauan dan pendampingan psikologis, serta penegakan hukum yang proporsional. Selain itu, desk ini diharapkan mampu membangun ekosistem pengawasan berlapis yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat.
Pencegahan bullying di lingkungan pendidikan dilakukan melalui pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi dan sosialisasi rutin, penerapan kebijakan anti-bullying yang tegas, pembentukan tim pencegahan, hingga penguatan iklim sekolah yang aman dan suportif. Seluruh upaya tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan guru, orang tua, serta mitra eksternal.

Dengan dibentuknya Desk Stop Bullying, Polda Jawa Barat berharap dapat mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, sekaligus memastikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tetap terlindungi. (***)
