bharindo.co.id BANDUNG — Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, Resbob diketahui berprofesi sebagai live streamer yang menyampaikan ujaran kebencian saat melakukan siaran langsung di platform digital. Motif utama tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penonton.
“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Kapolda, tersangka menyadari bahwa konten bernuansa ujaran kebencian berpotensi menimbulkan kontroversi dan menjadi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menarik perhatian publik, meningkatkan jumlah penonton, serta memperoleh keuntungan materi.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media digital serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, karena dapat berdampak hukum dan merusak persatuan sosial. (***)
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…
bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…
bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…
bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…
bharindo.co.id Jombang,- Sebagai wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota, Kapolres Jombang AKBP Ardi…
bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan…