Februari 10, 2026
image (82)

bharindo.co.id Semarang,— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan produk bermerek Eiger. Dua di antaranya merupakan penjual tas dan sandal di Pasar Kliwon, Surakarta, sementara dua lainnya adalah produsen asal Jawa Timur.

Penangkapan ini berawal dari laporan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), perusahaan produsen perlengkapan rekreasi alam dan pakaian outdoor bermerek Eiger, yang melaporkan adanya peredaran produk palsu sejak Maret 2024.

Laporan tersebut bermula dari temuan sejumlah tas dan sandal berlogo Eiger yang dijual bebas di dua toko di Pasar Kliwon, Surakarta. Produk tersebut meniru merek dan jenis huruf (font) asli Eiger.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka, dua di antaranya adalah penjual kakak beradik, sementara dua lainnya berinisial AM dan HH, yang berperan sebagai produsen.

“Tersangka AM merupakan produsen sandal Eiger palsu yang beralamat di Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Adapun tersangka HH adalah pembuat tas palsu merek Eiger dari wilayah Sawahan, Kota Surabaya,” ujar Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, dikutip dari laman Bhinneka Nusantara, Selasa (11/11/25).

Menurut Feria, para pelaku telah menjalankan kegiatan pemalsuan ini selama tiga tahun. Dari hasil pemeriksaan, para penjual mengaku mendapatkan pasokan barang dari produsen di Jombang dan Surabaya.

Petugas kemudian menelusuri lokasi tersebut dan menemukan ribuan produk palsu siap edar. Barang-barang itu disita dan diangkut menggunakan satu truk sebagai barang bukti.

“Kami sita barang bukti berupa sandal dan tas palsu merek Eiger, terdiri atas 3.421 pasang sandal dan 2.326 buah tas,” jelas Feria.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 102 undang-undang yang sama. Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Legal Officer PT Eigerindo MPI, Femmy Vandriansyah, menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian immaterial bagi perusahaan serta berpotensi merusak citra merek Eiger di mata konsumen.

“Kami dirugikan secara immaterial atas tindakan para pelaku. Pemalsuan merek seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena kualitas produk tidak terjamin,” ujar Femmy. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *