Categories: POLDA JATENG

Polda Jateng Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan Tas dan Sandal Eiger

bharindo.co.id Semarang,— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan produk bermerek Eiger. Dua di antaranya merupakan penjual tas dan sandal di Pasar Kliwon, Surakarta, sementara dua lainnya adalah produsen asal Jawa Timur.

Penangkapan ini berawal dari laporan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), perusahaan produsen perlengkapan rekreasi alam dan pakaian outdoor bermerek Eiger, yang melaporkan adanya peredaran produk palsu sejak Maret 2024.

Laporan tersebut bermula dari temuan sejumlah tas dan sandal berlogo Eiger yang dijual bebas di dua toko di Pasar Kliwon, Surakarta. Produk tersebut meniru merek dan jenis huruf (font) asli Eiger.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka, dua di antaranya adalah penjual kakak beradik, sementara dua lainnya berinisial AM dan HH, yang berperan sebagai produsen.

“Tersangka AM merupakan produsen sandal Eiger palsu yang beralamat di Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Adapun tersangka HH adalah pembuat tas palsu merek Eiger dari wilayah Sawahan, Kota Surabaya,” ujar Plt. Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, dikutip dari laman Bhinneka Nusantara, Selasa (11/11/25).

Menurut Feria, para pelaku telah menjalankan kegiatan pemalsuan ini selama tiga tahun. Dari hasil pemeriksaan, para penjual mengaku mendapatkan pasokan barang dari produsen di Jombang dan Surabaya.

Petugas kemudian menelusuri lokasi tersebut dan menemukan ribuan produk palsu siap edar. Barang-barang itu disita dan diangkut menggunakan satu truk sebagai barang bukti.

“Kami sita barang bukti berupa sandal dan tas palsu merek Eiger, terdiri atas 3.421 pasang sandal dan 2.326 buah tas,” jelas Feria.

Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 102 undang-undang yang sama. Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Legal Officer PT Eigerindo MPI, Femmy Vandriansyah, menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian immaterial bagi perusahaan serta berpotensi merusak citra merek Eiger di mata konsumen.

“Kami dirugikan secara immaterial atas tindakan para pelaku. Pemalsuan merek seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena kualitas produk tidak terjamin,” ujar Femmy. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Peduli Bencana Sumatera, Polda Jateng Kirim 5 Truk Berisi Bantuan Logistik, Tenaga Medis dan Uang Tunai Rp. 2,2 Milyar

bharindo.co.id Jateng,- Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah. Pada…

2 jam ago

Perkuat Kamtibmas, Wakapolsek Dolok Merawan Sambangi Kepala Dusun

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Polres Tebing Tinggi melalui Wakapolsek Dolok Merawan, Ipda MTP Marpaung melaksanakan kegiatan…

7 jam ago

Patroli Dialogis di SPBU, Polsek Rambutan Himbau Masyarakat Saat Antre Pengisian BBM

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Aiptu HR Hutapea melaksanakan patroli doalogis…

7 jam ago

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Tebing Tinggi dan Walikota Turun Langsung Salurkan Bansos

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. bersama Walikota Tebing…

7 jam ago

Sat Reskrim Polres Takalar Ungkap Kasus Curas, Total Uang Barang Bukti Capai Rp.643 Juta Lebih

bharindo.co.id Takalar,- Satu Desember 2025 Satuan Reskrim Polres Takalar kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap…

7 jam ago

Mabes Polri Kirim 219 Personel dan 7,6 Ton Logistik untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera Utara

bharindo.co.id Tangerang,— Mabes Polri kembali mengirimkan pasukan dan bantuan logistik untuk mendukung penanganan bencana alam…

7 jam ago