Categories: POLRI

Polda Jatim Tetapkan 4 Kades Tersangka Korupsi

Bharindo Jatim,- Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim) menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Keempatnya adalah WST selaku Kades Tebon, SPR selaku Kades Dengok, SKR selaku Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana l menjelaskan, penetapan tersangka adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada 2023. Terdakwa Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru,” jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (8/5/24).

Ia menyebutkan, modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

“Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” ujarnya.

Dari kasus itu, ujarnya, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta. Kemudian, jika ditotal mencapai Rp1,2 miliar.

Sejumlah barang bukti pun disita, yakni dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang. Kemudian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang.

Empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar. (imams***)

adminbharindo

Recent Posts

RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri Edukasi Warga Soal Konstipasi pada Anak

Bharindo Jakarta,- Jumat 4 Juli 2025-Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam…

2 hari ago

Dialog Humanis Bareng Sopir, Jaga Keselamatan Lalu Lintas Bersama

Bharindo Jakarta,- Dalam upaya mendorong pendekatan humanis dan partisipatif berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas, Kakorlantas…

2 hari ago

Polda Sulbar Raih Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Kinerja Prima dan Inovasi Pelayanan Publik

Bharindo  Sulbar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas Awards 2025. Kunjungan…

2 hari ago

Polres Takalar Gelar “Jum’at Sehat”: Gowes Santai 10 Km Tingkatkan Kebugaran Dan Soliditas Personel

Bharindo Takalar,- Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kekompakan antar personel, Polres Takalar Polda…

2 hari ago

Kakorpolairud Baharkam Polri Tinjau Langsung Operasi SAR Kapal Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Bharindo Banyuwangi,– Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus…

2 hari ago

Pendampingan Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Trauma Healing Dilakukan di Pokso Ketapang

Bharindo Banyuwangi,- Korban selamat tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya diberikan pendampingan langsung program trauma…

2 hari ago