Maret 10, 2026
WhatsAppImage2026-03-10at07.35.08_106669

Surabaya bharindo.co.idKepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirres PPA-PPO) menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kombes Abast.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, di antaranya hotel di Jombang, Ngawi, serta di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.

“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada menurunnya konsentrasi saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung, salah satunya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK).

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (slamets***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *