bharindo.co.id Kalsel,— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap lima tersangka yang tergabung dalam komplotan mafia tanah yang beroperasi di sejumlah wilayah di provinsi tersebut. Para pelaku diduga menjual tanah milik orang lain menggunakan berbagai modus kejahatan pertanahan.
“Lima pelaku ini dari tiga laporan polisi yang kami proses,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol. Frido Situmorang, dikutip dari Antara, Rabu (19/11/25).
Kasus ini mencakup tiga lokasi berbeda, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu tersangka bahkan telah menjalani proses persidangan dan baru saja dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Kombes Pol. Frido menjelaskan bahwa modus yang paling sering digunakan dalam kejahatan pertanahan tersebut adalah pemalsuan dokumen, seperti akta jual beli, sporadik, hingga sertifikat hak atas tanah. Pemalsuan dokumen ini kemudian digunakan untuk mengelabui korban maupun pihak berwenang agar transaksi ilegal terlihat sah.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa yang dilakukan tanpa prosedur ketat. Kemudahan penerbitan dokumen inilah yang kerap memicu sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah.
“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” tegasnya.
Polda Kalsel memastikan penyelidikan terhadap jaringan mafia tanah akan terus dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik kejahatan pertanahan yang merugikan. (***)