bharindo.co.id JAKARTA,— Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap praktik bisnis aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang menjalankan praktik terlarang itu sejak 2022 hingga 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, praktik aborsi ilegal tersebut telah melayani sedikitnya 361 pasien selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Telah diungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari tahun 2022 sampai 2025 tercatat telah melayani 361 orang pasien,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (17/12/25).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari dokter abal-abal, asisten, admin, hingga penjemput pasien. Biaya yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Menurut penyelidikan, praktik ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter palsu. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh RH sebagai asisten saat proses aborsi berlangsung.
“Dari peran tersebut, NS memperoleh bayaran sekitar Rp1.700.000, sedangkan RH mendapatkan sekitar Rp1.000.000 setiap tindakan,” jelas Kombes Pol. Edy.
Selain itu, tersangka berinisial M berperan menjemput dan mengantar pasien ke lokasi praktik dengan imbalan sekitar Rp1.000.000. Tersangka LN bertugas menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik, sementara tersangka LH berperan sebagai pengelola administrasi dan pengelola situs daring dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang diduga sebagai pasien yang hendak melakukan aborsi menggunakan jasa klinik abal-abal tersebut.
“Seluruh tersangka, baik yang berada di dalam kamar apartemen maupun pasien yang diamankan, saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut. (hnds***)
