bharindo.co.id Jakarta,– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 telah dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
“Tindakan termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional, dan dilandasi pertimbangan objektif demi kepentingan hukum dan kepentingan umum,” jelas Iptu Jandri seperti dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Delpedro. Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka sah secara hukum, karena dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Penetapan tersangka telah sesuai dengan kelayakan penyidik dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Kami juga
meminta agar pemohon memahami perkara serta aturan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Jandri menambahkan.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum Delpedro Marhaen untuk menggugat keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun kasus ini berawal dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan di beberapa titik di Jakarta.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan mengedepankan transparansi dan profesionalitas dalam rangka menegakkan hukum secara adil. (hnds***)
