bharindo.co.id Jakarta,— Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini digelar sebagai tindak lanjut atas permintaan para tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Wasidik untuk menentukan jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Kombes Budi menjelaskan bahwa setelah gelar perkara khusus selesai dilakukan dan hasilnya keluar, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.
Kelima tersangka tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan bertahap dan sesuai prosedur demi memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan profesional.
“Jadi ada tahapan-tahapan dalam proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa fokus melaksanakan gelar perkara khusus dulu,” ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai prinsip transparansi penegakan hukum. (hnds***)
