Februari 19, 2026
image (19)

bharindo.co.id Jakarta,– Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum berlaku.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan, para tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pola penyebaran informasi yang dilakukan.
“Untuk klaster pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT,” ungkap Irjen Pol Asep.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa para tersangka secara aktif menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan menggunakan metode yang tidak ilmiah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya upaya sistematis dalam membuat dan menyebarkan narasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden, termasuk dengan penggunaan dokumen digital yang telah dimanipulasi,” jelas Kapolda.

Irjen Pol Asep menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk jaringan penyebaran informasi di berbagai platform media sosial.

“Polda Metro Jaya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan berita bohong atau fitnah yang dapat merusak nama baik dan ketertiban masyarakat. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks atau mencemarkan nama baik orang lain,” tegas Irjen Pol Asep.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Ia menekankan bahwa penyebaran informasi palsu bukan hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berdampak hukum serius.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai prinsip presisi dalam penegakan hukum Polri. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *