bharindo.co.id Jakarta,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Upaya praperadilan tersebut dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka apabila keberatan atas penetapan status hukum yang telah ditetapkan, meskipun sebelumnya telah dilakukan gelar perkara khusus.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman, Kamis (18/12/25).
Ia menegaskan, proses penyidikan sejak awal telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan proporsional. Penyidik, kata dia, telah menggelar perkara sebanyak dua kali, disertai dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, serta mengakomodasi permintaan tersangka dengan melaksanakan gelar perkara khusus.
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan untuk menjaga profesionalitas penanganan perkara, baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta memeriksa dan meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan sebagai dasar pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah memenuhi permintaan para tersangka terkait penunjukan ijazah asli Presiden Joko Widodo yang secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). (hnds***)
